Terkait Papan Petunjuk Proyek, Ini Pendapat Pakar Hukum dr. Sri Raharjo SH. MH. MMRS



Karawang-JK, Terkait dengan adanya proyek drainase yang diduga tidak ada papan informasi proyeknya, menurut dr,.Sri Raharjo,.S.H,.M.H,.MMRS,. Transparansi anggaran dan data proyek tersebut menjadi tidak jelas dan sepertinya ingin mengelabui masyarakat hingga tidak bisa menilai proyek tersebut.


Hal tersebut diungkapkan salah satu pakar hukum Karawang tersebut, Minggu sore tadi (20/6/2021) di Kabupaten Karawang.


Raharjo juga menyampaikan bahwa, di negara yang memiliki aturan Keterbukaan Informasi Publik ini, bahkan sudah di Undang - undang-kan, transparansi anggaran tersebut sudah menjadi keharusan dalam menjalankan tiap - tiap program kerjanya.


"Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,"ungkapnya.



Bahkan dikatakan oleh Raharjo, aturan tersebut sudah sangat jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi , Indonesia sebagai Negara Hukum sepatutnya masyarakatnya harus taat hukum, apalagi ini menggunakan uang negara, uang rakyat.



Lanjut Raharjo menjelaskan bahwa, mengenai aturan tentang pemasangan papan pengumuman/informasi proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing - masing provinsi.


"Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman/informasi proyek, jelas menabrak aturan,"tegasnya.


Bahkan menurut salah satu pakar hukum di Kabupaten Karawang tersebut proyek yang tidak mencantumkan papan pengumuman proyek patut dicurigai.


"Jangan - jangan proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur dari sejak awal,"dugaannya. (opik)

Tidak ada komentar