Dana Hibah Pemprov Gagal Direalisasi, Bukan Salah Bupati, Tapi Kelalaian PPK RSUD Karawang


Karawang, JK-Masalah gagal kontrak pembangunan gedung Maternitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan pagu anggaran Rp 18 Miliar, terus menjadi sorotan berbagai pihak. Padahal pemenang lelang sudah di tetapkan atas nama PT Global TJ, dan hanya tinggal mengerjakan.

Tetapi panitia lelang mendadak membatalkan proyek tersebut dengan alasan tidak cukup waktu untuk merealisasi proyek tersebut. Akibat pembatalan itu pembangunan gedung Maternitas yang rencananya untuk ibu hamil itu gagal di laksanakan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar), Hj. Sri Rahayu Agustina, SH. ikut menyayangkan batalnya pembangunan gedung Maternitas di RSUD Karawang.

"Iya sayang banget, uang hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebesar itu harus di kemblikan lagi ke KAS Daerah Pemprov Jabar. Padahal, untuk mendapat dana hibah itu tidak mudah. Ini Karawang di kasih malah tidak dapat termanfaatkan.",

"Kalau alasannya persoalan waktu yang tidak cukup, dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Karawang mengatakan. Karena pelaksanaannya tidak memungkinkan selesai sampai Desember, progres 80 persen pun, pekerjaannya tidak mungkin selesai, karena tidak mungkin kerja lembur, dan Detail Engineering Design (DED) nya juga menggunakan DED Tahun 2015, harus ada revisi terlebih dahulu, baru lelang. Sebab perencanaannya di lakukan Tahun 2015 harganya pun masih harga 2015.",

"Nah yang jadi pertanyaan, kenapa sebelum di lakukan lelang, tidak di rubah dulu DED nya. Kok main langsung lelang saja? Ini gimana dengan tim teknis dan administrasi di internal RSUD Karawangnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ? Harusnya kan di tela'ah dulu sebelum di lakukan lelang, agar mempersiapkan perubahan DED untuk menyesuaikan dengan Tahun di mana dana hibah itu turun.",

"Karena tugas fungsi PPK jelas. Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa di singkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang di beri kewenangan oleh Penggun Anggran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.",

"Di mana kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak atau perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak/perjanjian, dan melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.",

"Batalnya realisasi anggaran hibah Pemprov Jabar ini jelas merugikan masyarakat Karawang, yang seharusnya dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, malah jadi kembali lagi ke KAS Daerah.",

"Jadi, saya sarankan kepada Dirut RSUD Karawang dan Bupati, agar mengevaluasi kinerja PPK RSUD Karawang. Dalam persoalan ini, tidak boleh menyalahkan Bupati, tapi permasalahannya ada pada PPK yang tidak antisipasi sejak awal sebelum di lelangkan.",

Tidak ada komentar