Surat Panggilan Kejati Jabar Untuk Pejabat DLHK Karawang Menyebar di FB, Andri : Itu Terkait Privacy Seseorang


Karawang, JK-Seiring berkembangnya teknologi digital, hampur semua kebutuhan manusia di tunjang oleh perangkat digital. Dari mulai kebutuhan komunikasi, bisnis, pendidikan, pemerintahan dan lain sebagainya.

Namun, ada bentuk kejahatan dunia maya yang kadang tak di sadari, salah satunya adalah doxing.

Seperti yang di utarakan oleh pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan. "Doxing atau (doxxing) adalah menyebarkan informasi pribadi orang lain. Kata ini di ambil dari 'docs' atau dalam Bahasa Inggris berarti 'dokumen'.

"Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya di atur dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Tentu saja penyebaran informasi seseorang tidak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.",

Pasal 26 ayat (1) Berbunyi, Kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang - undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus di lakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.",

"Doxing ini di duga kuat telah menimpa beberapa pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, yaitu Kepala Dinas, mantan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan pegawai pelaksana teknis. Pasalnya, beberapa waktu lalu, beredar surat panggilan untuk ketiga orang tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Sosial Media (Medsos) dan di beberapa media online.",

"Di mana substansi pemanggilan dalam rangka penyelidikan tersebut, terkait dengan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan keuangan Negara dengan melakukan kontrak kerjasama dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional kebersihan pada Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018.",

"Padahal surat panggilan itu sangat privacy, apa lagi itu baru penyelidikan sifatnya. Kok bisa bocor begitu?",

"Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan biasanya di lakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah di terima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.",

"Dalam praktiknya, Surat Panggilan di sampaikan kepada pihak yang di panggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang di panggil untuk mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang di panggil. Pada prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin di serahkan kepada pihak yang di panggil di sertai tanda terima.", 

"Kecuali dalam hal lain. Misal, yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan di serahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat di sampaikan kepada yang bersangkutan, dan tidak boleh di buka isi surat panggilan tersebut dari amplop penutupnya.",

"Apa bila pihak yang di panggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri atau Kejaksaan yang memanggil, maka surat panggilan dapat di sampaikan melalui kesatuan Polri atau Kejaksaan di tempat tinggal yang bersangkutan atau di kirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengirim.",

"Nah dalam hal ini, siapa yang telah membocorkan surat panggilan tersebut, sementara surat panggilan merupakan privacy seseorang, di mana di dalamnya terdapat dokumen pribadi. Semestinya tidak boleh di sebar luaskan, apa lagi di ruang publik seperti Sosial Media.",

"Bagi ketiganya, saya sarankan agar mengambil upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP). Cari tahu siapa pelaku yang membocorkan dan menyebar luaskannya di ruang publik, karena sanksi pidana jelas bagi pelaku yang menyebar luaskan dokumen pribadi terkait privacy seseorang.",

Tidak ada komentar