Polemik Gagalnya Danah Hibah Rp 18 M, Andri : Tidak Fair Kalau Hanya Salahkan PPK RSUD Karawang



Karawang, JK-Gagalnya kontrak pembangunan gedung Maternitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dengan pagu anggaran Rp 18 Miliar, yang bersumber dari dana hibah bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendapat respon yang beragam dari berbagai macam kalangan. Karena RSUD Karawang di anggap tidak memiliki perhitungan matang sebelum menggelar proses lelang.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan kembali berpendapat soal gagalnya kontrak yang sudah lolos lelang dan sudah di tentukan kontraktor sebagai pemenangnya.

"Ya kita tidak dapat terus menyalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sepenuhnya, karena adanya PPK atas dasar tugas di Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kalau pun di anggap kurang perhitungan, sehingga main lelangkan saja, sementara persoalan waktu tidak memungkinkan. Kan itu kebijakan PA.",

"Di lelangkan atau tidaknya kan tergantung pada PA. Kalau PA  waktu itu tidak memerintahkan untuk lelang dan memberikan kewenangan pada PPK, tidak mungkin ada lelang. Logikanya di situ saja lah."

"Dalam masalah ini, bukan berarti saya membela PPK. Logis dan realnya memang begitu, kita objektif saja dalam mengamati sesuatu. Artinya, di sini baru dapat di pertimbangkan prinsip kehati - hatiannya setelah di lakukan lelang.",

"Seharusnya kan prinsip kehati - hatian itu di pertimbangkan sebelum di gelarnya lelang, bukan malah setelah lelang baru di pertimbangkan prinsip itu. Kalau sudah begini kasihan PPK jadi bulan - bulanan opini. Bahkan sampai di curigai ada unsur kesengajaan.",

"Memang jika di pertimbangkan dari sisi teknis dan waktu, tidak mungkin cukup waktu untuk menyerap anggaran Banprov tersebut. Sementara anggaran tersebut tidak bisa di luncurkan ke Tahun Anggaran (TA) selanjutnya, mesti terserap 100% terserap di Tahun ini juga. Sementara itu, berdasarkan pertimbangan semua pihak, realisasi fisik proyeknya. Paling hanya 80% yang dapat di serap.",

"Sehingga nantinya akan menimbulkan lagi masalah kalau sampai tidak terserap 100%. Masalahnya ini nanti konsekuensinya adalah resiko hukum. Di satu sisi memang sangat di sayangkan, anggaran yang di minta sejak lama itu sudah ready. Tapi pas uang sudah stand by, malah tidak dapat terserap.",

"Jadi, sekali lagi saya jelaskan. PPK itu bekerja di beri kewenangan oleh Penggun Anggran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah, sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.",

"Jadi jelas, jika pertimbangan PPK ada kemungkinan potensi masalah ke depannya. Tentu dari hasil lelang itu tidak perlu di tindak lanjuti ke kontrak kerja sama, dan itu pun bukan atas dasar keputusan PPK saja, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama.",

Tidak ada komentar