Upaya Bupati Dan Disnaker Bela Orang Karawang, Masih Saja Dipersalahkan



Karawang, JK-Polemik ketenaga kerjaan di Kabupaten Karawang seolah tidak pernah ada hentinya, berbagai macam persoalan selalu muncul. Khususnya dalam hal rekruitmen tenaga kerja pada perusahaan - perusahaan yang berinvestasi di Karawang. Baik itu yang berada di kawasan industri mau pun di zona.

Setelah sebelumnya soal test kesehatan yang salah satu perusahaan yang merekrut pekerja dari luar Karawang di salah satu Rumah Sakit Swasta Karawang yang di Inspeksi Mendadak oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Disnakertrans) Karawang. Muncul lagi soal kesalah pahaman pembubaran test calon tenaga kerja di kantor Disnakertrans Karawang. Sehingga buntut dari permasalahan tersebut jadi panjang.

Sampai Abda Khair Mufti, salah seorang aktivis buruh lokal Karawang, mempersoalkan soal rekruitmen di kantor Disnakertrans, di anggap secara aturan tidak memiliki landasan.

Menyikapi statement Abda di salah satu media, tokoh muda Karawang, Jhon Oneil berpendapat. "Rasanya sangat aneh, kalau Abda mengkritis suatu kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam hal ini Disnakertrans Karawang. Harusnya mensupport, karena tujuannya untuk merapihkan para pencari kerja.",

"Saya sangat prihatin melihatnya, kasihan pak Kadisnakertrans, beliau sudah capek - capek mengurusi ketenaga kerjaan, masih saja di persalahkan. Begitu pun dengan ibu Bupati Karawang yang berusaha berbenah membenahi soal ketenaga kerjaan melalui produk hukum yang di buatnya.",

"Beliau sudah mau membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, tentang Perluasan Kesempatan Kerja, yang merupakan implementasi Peraturan Daerah  (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Ketenaga Kerjaan, dengan adanya Perbup tersebut. Maka Perda bisa di berlakukan, dan orang Karawang bisa di beri kesempatan kerja seluas - luasnya. Sebab selama ini informasi serta rekruitmen tenaga kerja di laksanakan tertutup oleh perusahaan yang kecenderungan mengambil pekerja dari luar Karawang.",

"Artinya, dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2016, pengawasan lebih mudah karena semua informasi lowongan kerja, dan rekruitmen 1 pintu di Disnakertrans. Jadi, perusahaan tidak bisa lagi sembunyi - sembunyi dalam merekrut calon karyawan dari luar Karawang, dengan ketentuan 60 % dari Karawang, dan 40 % dari luar Karawang. Malah sekarang trendnya sudah hampir 100 persen yang mengikuti rekruitmen orang Karawang.",

"Padahal ini kan merupakan kebijakan yang membela orang Karawang, tapi kok aneh yang menentang malah orang Karawangnya sendiri?",

Tidak ada komentar