LPBI NU Karawang Desak Polres Tuntaskan Perkara Dugaan Pencemaran Pindodeli III



Karawang, JK-Masyarakat terdampak dumping terus bereaksi. Setelah sebelumnya masyarakat sempat menggeruduk langsung ke lokasi perusahaan, di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan. Dampak atas dugaan kasus dumping atau buang limbah ke anak sungai Citarum yang di lakukan PT. Pindo Deli III, yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas terus di keluhkan oleh warga.

Berbagai macam respon kekesalan warga juga di utarakan dengan cara memposting photo air keruh di dalam bak mandi yang terdampak limbah B3. Seperti yang di unggah oleh akun Facebook atas nama 'Tutitun'. Ia mengungkapkan kekesalannya dengan memposting photo yang di tambahkan tulisan (Demi orang" yg berkuasa,cai limbah ge d anggo weh da butuh...)

Menyikapi adanya pencemaran terhadap sungai yang di duga di lakukan oleh PT. Pindodeli III tersebut. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) yang merupakan pelaksana kebijakan dan program Nahdlatul Ulama di bidang penanggulangan bencana, perubahan iklim, dan pelestarian lingkungan, ikut bereaksi keras.

Ketua LBPI NU Karawang, Dadang Husen mengatakan. "Lembaga kami tidak akan mentolerir siapa pun dan dari pihak mana pun yang melakukan kejahatan lingkungan di Karawang. Selain kami mendesak pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan pihak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang untuk bertindak tegas sesuai dengan fungsinya masing - masing." Tegasnya.

"LPBI NU Karawang juga akan mengawal proses hukum yang di lakukan oleh Polrse Karawang. Karena sebagaimana yang kita ketahui bersama, Polres Karawang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), langsung melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke lokasi.", Ungkapnya.

"Tentu kita patut apresiasi langkah cepat Polres Karawang tersebut. Untuk persoalan proses hukum yang di tangani oleh Polres Karawang tersebut, saya selaku Ketua LPBI NU, akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH NU) Karawang.", Jelasnya.

"Masalahnya, soal pencemaran yang di lakukan oleh PT. Pindodeli ini bukan sekali dua kali terjadi. Tapi sudah sering kali terjadi. Sudah saatnya LPBI NU Karawang bersikap serius dengan cara mengawal proses hukum.", Pungkasnya.

Tidak ada komentar