SE Menpan RB No. 384 Tahun 2019 Tentang Perubahan Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Tidak Sejalan Dengan UU No.5 Tahun 2014


Karawang-JK,Regulasi atau aturan tentang pengaturan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap waktu selalu berubah. Seperti halnya yang tertuang dalam (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SE Menpan RB) tanggal 13 Novembee 2019, bernomor 384 Tahun 2019, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Dalam SE Menpan RB tersebut substansinya adalah mengalihkan jabatan administrator (Jabatan Struktural Eselon III), Pengawas (Jabatan Struktural (Jabatan Struktural Eselon IV), dan Pelaksana (Jabatan Struktural Eselon V) menjadi jabatan fungsional.

Menanggapi adanya SE Menpa RB, Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat. "Sebaiknya kebijakan Pemerintah Republik Indonesia tidak perlu mengambil langkah kebijakan merubah pejabat Eselon III, IV dan V menjadi pejabat fungsional secara menyeluruh sampai ke tingkat Pemerintahan Daerah dengan alasan efisiensi",

"Karena bagaimana pun, jabatan struktural eselon III dan IV di daerah sangat di perlukan. Karena untuk jabatan struktural eselon III dan IV memiliki peran penting di setiap Organiasi Perangkat Daerah (OPD), justru kedua posisi jabatan struktural ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik.",

"Misalnya seperti jabatan eselon III a, III b dan IV di OPD, ketiganya sangat strategis dan efektif keberadaannya. Eselon III a sendiri sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) atau Sekretaris Badan (Sekban) serta Kepala Bagian (Kabag) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), lalu Eselon III b pun sama, sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Camat (Sekcam) di tingkat Kecamatan sangat efektif, begitu pun denga Eselon IV sebagai Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Kasubag), baik itu di OPD atau pun di Kecamatan sangat penting.",

"Pembenahan atau pun perbaikan sebagai bentuk perbaikan serta peningkatan mutu pelayanan publik, bukan dengan cara merubah posisi jabatan struktural menjadi fungsional, tapi dengan cara memperbaiki sisitem.",

"Justru dengan cara merubah dari struktural ke fungsional, prediksi saya malah akan semakin memperburuk pelayanan dan peningkatan mutu pelayanan publik. Sebab hampir semua yang bersifat pelayanan publik di tingkat daerah berhubungan langsung dengan jabatan struktural Eselon III dan IV.",

"Saya harapkan Pemerintah Pusat, dalam hal ini pak Peresiden Menpan RB mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Jika mau melakukan perampingan jabatan Eselon III dan IV, cukup lah di tingkat Kementrian, karena memang di Kementrian yang efektif hanya jabatan struktural Eselon II dan I saja.",

"Masalahnya, jika terjadi perampingan jabatan struktural sampai ke Pemerintah Daerah tingkat II, yaitu Kabupaten dan Kota. Saya tidak dapat membayangkan, nantinya seperti apa pelayanan publiknya? Seperti yang saya sampaikan, yang bersifat pelayanan publik di daerah, hampir mayoritas bersentuhan langsung dengan jabatan Eselon III dan IV.",

"Sekali lagi saya harap Pemerintah Pusat agar dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus dapat memberikan masukan serta mengkritisi kebijakan ini.",

"Kenapa DPR RI perlu mengkritisi dan menegur Pemerintah, sebab ini akan bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena kalau kebijakan ini tidak sejalan dengan regulasi tertinggi, yaitu Undang - Undang. Seharusnya Surat Edaran yang nantinya di perjelas pada Peraturan Menteri (Permen) harus sejalan dengan Undang - Undang.",

Tidak ada komentar