Kepala Desa Wadas akan bangun Pondok Pesantren Khusus ODGJ di Karawang



Karawang-JK, Keberadaan manusia dalam kondisi seperti apapun memiliki hak yang sama, khususnya dalam hal kesehatan. Begitu juga dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Undang - undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sudah disahkan pada 8 Agustus 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Secara garis besar, Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ, Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan, dan Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.

Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menangani ODGJ. Tetapi ternyata Pondok Pesantren Roudlotul Ulum yang beralamat di Jalan Cisasawi RT.01 RW.06, Cihanjuang, Kecamata Parongpong, Kabupate Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat telah berhasil mendirikan panti rehabilitasi ODGJ.

Sudah banyak penderita ODGJ yang berhasil disembuhkan, dan sampai saat ini pasien ODGJ masih ada yang dalam tahap pengobatan. Seperti yang diutarakan oleh KH. Ubaidillah atau yang biasa disapa dengan sebutan Kang Ubay ini disela - sela agenda pengajiannya dikediaman Kepala Desa (Kades) Wadas mengatakan, "Metode yang kami lakukan bukan dengan cara medis menggunakan obat - obatan kimiawi. Melainkan dengan metode therapy do'a dan sholawat,"

"Dari Karawang sendiri ada beberapa yang pernah dikirim ke pondok pesantren Roudlotul Ulum, dan alhamdulillah sudah pada sembuh, dan salah satunya sekarang ada yang menjadi tenaga pendidik serta melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STIAI) Roudlotul Ulum. Tentu itu semua atas seizin Allah SWT dan syafa'at dari Baginda Nabi Agung Muhammad SAW,"

Masih ditempat yang sama, H. Jujun Junaedi menyatakan siap membangung Pondok Pesantren Roudlotul Ulum 2 di Karawang, "Saya sebagai santri Kang Ubay merasa tergugah untuk membangun cabang di Karawang, agar ketika ada ODGJ dari Karawang atau yang terlantar tidak jauh - jauh diantar ke Bandung Barat,"

"Jika pesantren yang fokus pada lembaga pendidikan, itu sudah banyak sekali di Karawang ini. Tinggal pondok pesantren untuk therapy ODGJ yang belum ada, dan saya rasa untuk Jabar dan Jabodetabek saja belum banyak? Mohon koreksi kalau salah," Katanya, Jum'at (18/06).

Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang juga sebagai Dewan Pembina Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP) Markas Cabang Karawang ini juga menjelaskan, bahwasanya untuk tempat kami sedang mempersiapkan, sekaligus mempersiapkan aspek legalitas dalam bentuk yayasan.

Ditambahkannya, "Frame sebagai lembaga pendidikan juga tetap ada, bahkan saya memiliki target untuk pemberdayaan santri dalam hal ekonomi. Nantinya kita akan mengembangkan pemberdayaan ekonomi santri dengan program pelatihan produktifitas usaha, agar santri ketika selesai belajar ilmu agama dapat hidup mandiri,"

"Dalam hal ini, kami pun akan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, khususnya Dinas Sosial (Dinsos). Karena mereka orang - orang terlantar seperti ODGJ sebenarnya menjadi tanggung jawab Negara. Disini kami memiliki gagasan, tempat dan tenaga ahli. Tinggal kita lihat saja nanti respon serta peran Dinsos Karawang seperti apa? Tentunya perlu ada komunikasi terlebih dahulu, setelah aspek administrasi yayasan sebagai bentuk legalitasnya sudah ada," Pungkasnya.(Opik)

Tidak ada komentar