Terkait INDORENUS, Yayasan Rimbun Raya Menguak Fakta


Dalam permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 17  Tahun 2012 menyatakan kawasan KARS PANGKALAN merupakan wilayah KBAK Lindung Geologi.


Maka dari itu kami akan merunut dari beberapa sumber yang kami dapat terkait adanya tindak pidana pada setiap alih fungsi atau pemampaatan daerah KBAK.


Kami muali dari dasar hukum


Beranjak Dasar Hukum Mengenai Kawasan Lindung.

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1) menentukan bahwa

setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan 

mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh 

pelayanan kesehatan. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (4) menentukan 

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi 

dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan 

lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan 

kesatuan ekonomi nasional.


Atas dasar ketentuan Undang – Undang Dasar ini maka, pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 

Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebut UUPPLH, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sebelum lahirnya UUPPLH pemerintah telah mengupayakannya.


Keputusan presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung yang mengamanatkan bahwa upaya pengelolaan kawasan lindung 

mencakup kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya

seperti (kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air), 

kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan 

sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air), kawasan suaka alam dan 

cagar budaya (kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan 

lainya, kawasan pantan berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya dan 

taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan) dan kawasan 

rawan bencana alam.


Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990, pada dasarnya merupakan 

“dasar hukum kebijakan pengelolaan kawasan lindung”, yang ditetapkan atas 

dasar berbagai perundangan, peraturan pemerintah dan  keputusan Presiden.


Sedangkan pelaksanaan programnya didasarkan atas: 


a. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata 

Ruang Wilayah Nasional.


b. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan 

Kawasan Bentang Alam Karst.


c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2013 tentang 

Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan 

Lindung. 


d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 

Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi.


e. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 tentang 

Perlindungan Karst di Jawa Barat.


Ketentuan Pidana Kawasan Lindung.

Kawasan lindung merupakan bagian dari lingkungan hidup, sanksi 

pidana di dalam hukum lingkungan mencakup dua macam kegiatan, yakni 

perbuatan mencemari lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan. 


Dalam sistem hukum Indonesia, sanksi – sanksi pidana yang dapat dikenakan pada 

pelaku perbuatan mencemari lingkungan dan perbuatan merusak lingkungan 

terdapat dalam sejumlah Undang – Undang yaitu

 

Undang – Undang Nomor 32 

Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

(UUPPLH), 


Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan 

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya 

Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 

tentang Kehutanan.


UUPPLH, dalam penjelasan umum, memandang hukum pidana sebagai 

upaya terakhir (ultimum remedium) bagi tindak pidana formil tertentu, 

sementara untuk tindak pidana lainnya yang diatur selain Pasal 100 UUPPLH, 

tidak berlaku asas ultimum remedium, yang diberlakukan asas premium 

remedium (mendahulukan pelaksanaan penegakan hukum pidana).Asas ultimum remedium menempatkan penegakan hukum pidana sebagai pilihan 

hukum yang terakhir.


Ketergantungan penerapan hukum pidana disandarkan 

pada keadaan sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi, atau 

pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Rumusan ketentuan pidana dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 

2009 (UUPPLH) memuat rumusan delik materiil dan delik formil. Delik 

materiil adalah delik atau perbuatan yang dilarang oleh hukum yang dianggap 

sudah sempurna atau terpenuhi apabila perbuatan itu menimbulkan akibat. 

Delik formil adalah delik atau perbuatan yang dilarang oleh hukum yang sudah 

dianggap sempurna atau terpenuhi begitu perbuatan itu dilakukan tanpa 

mengharuskan adanya akibat dari perbuatan.

Delik materiil yang terdapat dalam UUPPLH terdapat dalam Pasal 98 

dan Pasal 99 yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya.


Selain dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana serta denda, setiap 

orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah akan 

dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, biaya paksaan 

penegakan hukum merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke kas Daerah.


Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Lindung terutama 

Kawasan Bentang Alam Karst, terdapat beberapa regulasi yang dikeluarkan 

oleh Pemerintah yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 

2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan 

Lindung, dalam bab XIII terdapat ketentuan pidana pada pasal 54 sampai 

dengan pasal 55 yang berbunyi :

Pasal 54 :

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 42, dipidana dengan pidana 

kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 

Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 

pelanggaran. 

(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah 

dan disetorkan ke Kas Daerah. 

Selanjutnya dalam Pasal 55 menyebutkan:

Setiap pemberi izin yang melanggar ketentuan Pasal 43 diancam pidana 

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Larangan dalam Pemanfataan kawasan lindung di dalam Perda Provinsi 

Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 terdapat dalam pasal 42 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang: 


a. memanfaatkan kawasan lindung di Daerah tanpa izin dan/atau tidak 

sesuai dengan izin berdasarkan rencana induk pelestarian dan 

pengendalian pemanfaatan kawasan lindung; dan/atau


b. memanfaatkan kawasan lindung di Daerah yang tidak sesuai dengan 

peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, konservasi 

sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, sumberdaya air, 

cagar budaya, perlindungan lingkungan geologi, pengendalian dan 

rehabilitasi lahan kritis, pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai, 

pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-

pulau kecil, pelestarian warisan budaya, serta pertambangan. 

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 

Tahun 2002 Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi, terdapat ketentuan 

pidana dalam pasal 18 yang berbunyi:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Peraturan 

Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda 

paling besar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


(2) Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini disetorkan pada Kas 

Daerah. 

(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, tindak 

pidana kejahatan dan atau tindakan yang menyebabkan perusakan dan 

pencemaran lingkungan geologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 

Daerah ini, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

yang berlaku.

Adapun bunyi pasal 11 dan pasal 14 adalah sebagai berikut:

Pasal 11 

(1) Tahap awal dari kegiatan inventarisasi adalah survai dan penelitian. 

(2) Survai dan penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dapat 

dilakukan oleh pihak lain setelah mendapatkan izin dari Gubernur. 

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal in dituangkan dalam Surat 

Izin Penelitian yang diterbitkan oleh Dinas. 

(4) Ketentuan pelaksanaan survai dan peneliian sebagaimana dimaksud pada 

Ayat (1) dan (2) pasal ii serta tata cara pemberian izinnya diatur lebih lanjut 

oleh Gubernur.

Pasal 14 

Setiap perencanaan pengembangan wilayah yang berada pada wilayah yang 

telah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Alam Geologi, Kawasan resapan Air

dan Kawasan Karst sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini wajib 

mendapatkan pertimbangnan geologi dari Dinas.


Dari ulasan diatas kita bisa sipulkan dasar-dasar hukum pidana yang akan menjerat si pemberi izin atau dari pihak PT.Indorenus jika tetap bersikeras akan melakukan kegiatan usaha diatas daera KBAK maka dari itu kami dari penggiat Rimbun Raya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut perizinan PT.Indorenus yang sudah atau yang sedang dilakukan dalam pemberkasan amdal dan kami minta pihak kepolisian untuk menghentikan segala bentuk pertamabangan didalam daerah Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan karena dalam paparan amdal sudah jelas PT.Indorenus akan melakukan striping bahkan cut and file pada karst pangkalan tepatnya sesuai pada apa yang dimohonkan pada izin lokasi sebelumnya.


Kami juga ikut meminta pihak kepolisian polres karawang pihak kodim 0604 karawang dan kejaksaan negri karawang  ikut aktif memantau segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan perusakan karst serata memberikan sangsi beramdasarkan atas undang-undang dan peraturan pemerintah serta turunanya yang berlaku.


Kami rimbun raya secar tegas MENOLAK Pembrerian izinan kepada PT.Indorenus yang akan membuka daerah wisata di atas lahan karst (KBAK)


Wasalam 


#rimbun_raya

Tidak ada komentar