Permendesa no. 19 Tahun 2017 berisi tentang ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 diutamakan untuk 4 Program Unggulan Kemendesa, yaitu kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan (PRUKADES), BUM Desaatau BUM Desa Bersama, embung, dan Sarana Olahraga Desa.

Dalam Permendesa ini, juga diatur apa-apa saja program yang yang pelaksanaannya dapat dibiayayai dengan Dana Desa. Program-program ini terbagi menjadi dua bidang, yaitu bidang Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Bidang Pembangunan Desa (Pasal 5)

program dan kegiatan Pembangunan Desa yang dibiayai oleh Dana Desa meliputi:

a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

  1. lingkungan pemukiman;
  2. transportasi;
  3. energi; dan
  4. informasi dan komunikasi.

b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:

  1. kesehatan masyarakat; dan
  2. pendidikan dan kebudayaan.

c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa, meliputi:

  1. usaha ekonomi pertanian berskala produktif untuk ketahanan pangan;
  2. usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan
  3. usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan:

  1. kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
  2. penanganan bencana alam; dan
  3. pelestarian lingkungan hidup.

e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 7)

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan meliputi:

a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;

b. pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

c. pengembangan ketahanan masyarakat Desa;

d. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;

e. dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;

f. dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;

g. dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;

f. dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;

g. dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;

h. pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan

i. bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. (3) Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa. (4) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antar-Desa.