Pollux sudah Berizinkah??


Pollux Technopolis ternyata hanya mengantongi Izin Lokasi lama atas nama PT. Litomakmur Jayapermai dengan Nomor : 503/3899/31/IL/IV/BPMPT/2015, luas lahan 404.870 m2 untuk Pembangunan Kawasan Industri Kecil dan fasilitas penunjang lainya di Desa Margakaya Kec.Telukjambe Barat Kab.Karawang. Izin lokasi tersebut berlaku 1 tahun sejak diterbitkan pada tanggal 17 April 2015.


BMPT sudah benar memberikan Izin Lokasi kepada PT Litomakmur untuk membangunan kawasan industri di Desa Margakaya Kec. Telukjambe Barat, karena sudah sesuai pemanfaatan ruangnya. tetapi jika peruntukannya untuk kawasan pemukiman itu melanggar Perda RTRW.


Tidak ada komentar