Paguyuban Gempar Laskar Nusantara akan paksa perusahaan bermitra dengan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang




Ketua Gempar Laskar Nusantara Dedi Jamaludin yang biasa dipanggil Dedi Botak mengatakan bahwa dengan menjalankan amanat Undang-Undang menjadi kewajiban setiap warga negara.
Termasuk menjalankan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, Secara umum dalam amanat itu adalah bahwa semua daerah berhak menjalankan berbagai kepentingan berdasarkan kebutuhan daerah setempat.
Selanjutnya otonomi Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas Wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi Masyarakat.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yg harus d berdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yg lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab.
Terutama dalam mengatur dan memanfaatkan serta menggali sumber-sumber potensi yang ada didaerahnya masing-masing.

Namun dalam implementasinya banyak praktek-praktek yang  menyimpang dari cita-cita amanat UU otonomi daerah.
Masih banyak perusahaan yang berada di Daerah yang tidak memanfaatkan potensi masyarakat daerah sebagai mitra sendiri dalam pengembangan ekonomi masyarakat setempat. Paparnya.(jayadi)

Tidak ada komentar