Statement Sekda Soal Soundsystem Disparbud Disewakan Tidak Berdasar


Karawang, JK-Potensi kebudayaan dan seni di Kabupaten Karawang, dalam kurun waktu beberapa Tahun terakhir, trendnya terus meningkat. Semua itu tentu di topang dengan sarana dan prasarana yang memadai, begitu pun dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Baik itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidanginya, mau pun SDM dari kalangan senimannya.

Itu semua dapat terlihat dari beberapa event besar. Seperti yang belum lama ini di gelar, yaitu Festivale Goyang Karawang yang bertarap Internasional. Tapi itu semua tidak terlepas dari pro kontra, bahkan kembali di kaitkan dengan persoalan sound system, karena dalam event tersebut masih harus sewa sound system, padahal Disparbud Karawang, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 sempat melakukan pengadaan sound system dengan pagu anggaran Rp 2 miliar, dan muncul lagi adanya dugaan ketidak beresan dalam pengadaannya.

Menanggapi polemik tersebut, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat. "Kalau di tanya kenapa masih sewa, saya berhusnudzon saja. Mungkin kapasitas power sound system yang di miliki oleh Pemkab Karawang, kurang memadai untuk event level Internasional? Sehingga dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) event tersebut, harus menyewa sound system, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan event.",

"Dan soal dugaan adanya kejanggalan pengadaan sound system pada TA 2017 lalu. Tinggal di lihat saja prosesnya. Artinya, sejak awal pertama lelang, proses audit, baik itu dari Inspektorat atau pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan yang tidak kalah penting. Dalam proses pengadaannya, itu di dampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tidak?",

"Tapi, update terbaru. Setelah saya kroscheck ke semua pihak. Tahapan tersebut sudah di lalui semua, dari mulai audit dan lain sebagainya. Proses pemeriksaan reguler yang di lakukan oleh Inspektorat dan BPK sudah di lakukan pada Tahun 2018, dan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak ada temuan apa pun. Baik dari aspek administrasi, apa lagi hukum. Begitu pun dengan TP4D, sejak awal digelarnya proses lelang, itu di dampingi oleh TP4D.",

"Ya kalau pun ada yang mencurigai ada ketidak beresan dalam proses lelang, itu hal yang lumrah, dan hak masyarakat untuk mempertanyakannya, yang penting kan semuanya dapat di buktikan dengan pembuktian - pembuktian konkrit.",

Saat di singgung soal statement Sekretaris Daerah (Sekda). Bahwa sound system milik Disparbud Karawang sering di sewakan oleh oknum Disparbud kepada pihak swasta. Sambil tersenyum, Andri mengatakan.

"Ah kalau sampai se konyol itu sih tidak mungkin. Saya sudah telusuri juga masalah itu. Ternyata bukan di sewakan dengan cara di komersilkan, tapi hanya di pinjamkan ke pihak - pihak tertentu, untuk acara - acara formal pemerintahan juga, seperti halnya lembaga vertikal. Itu pun melalui mekanisme resmi, dengan dasar surat permohonan pinjam pakai yang resmi. Silahkan saja check bukti administrasinya, pasti ada di Disparbud.",

Tidak ada komentar