Askun Dorong Penegak Hukum Panggil Pelaksana Proyek Puskesmas Karawang Kota


Karawang, JK-Proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karawang Kota senilai Rp. 6,237 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang terus menjadi sorotan publik.

Setelah sebelumnya di soal oleh Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, sekarang giliran pemerhati politik dan pemerintahan, yang juga seorang praktisi hukum, H. Asep Agustian, SH. MH, yang angkat bicara.

"Terus terang saya kaget ketika membaca berita di media massa soal mandeknya pembangunan gedung Puskesmas Karawang Kota. Di mana dalam pemberitaan sebelumnya, di kabarkan bahwa dari total waktu 180 hari kalendar kerja, waktu yang tersisa tinggal 35 hari lagi di hitung dari hari ini.",

"Ya kalau di lihat dari kontruksi yang ada, itu kan baru kerangka saja yang berdiri. Kalau hanya tinggal finishing sih mungkin bisa di kejar dengan waktu 35 hari. Kalau si pelaksana yakin dapat menyelesaikan dengan sisa waktu yang hanya 35 hari lagi, berarti dia sudah terbiasa mimpi di siang bolong!", Katanya.

"Lalu, kok bisa sih di kerjakan oleh CV. Itu bukan proyek kecil lho! Angkanya nyampe Rp. 6,237 M. Kok sekelas CV bisa menang tender? Ini menilai dari aspek mana, sehingga Badan Lelang bisa menganggap CV tersebut layak mengerjakan proyek besar begitu? Apa kah betul CV itu kredibel dan memiliki track record yang bagus dalam mengerjakan proyek Pemerintah?",

"Nah sekarang kan buktinya begini. Sisa waktu yang tinggal sedikit lagi, malah yang kerja saja di lokasi sudah tidak ada? Saya malah curiga, kalau si pelaksana kehabisan modal untuk mengerjakannya? Ini harus di perjelas, kalau bukan karena faktor kehabisan modal, karena faktor apa lagi dong?", Tanyanya.

"Dan saya juga curiga, bisa saja CV tersebut memang memiliki track record bagus dalam mengerjakan proyek Pemerintah. Tapi pelaksana sebenarnya bukan pemilik CVnya, melainkan di pinjam untuk memuluskan tender saja? Kalau benar seperti itu? Pantas saja banyak pekerjaan pembangunan di Karawang ini yang mangkrak, hingga akhirnya nangkarak! Kalau sudah begitu, maka pihak pelaksana harus segera di panggil dan di periksa oleh penegak hukum.", Pintanya.

"Dulu saja pernah ada Yurisprudensi atau contoh kasus. Seseorang pinjam CV untuk memuluskan tender proyek, dan pada akhirnya proyeknya itu bermasalah dengan hukum. Setelah berperkara, baru ketahuan tuh akal bulusnya.", Tuturnya.

"Oleh karena itu, sekali lagi saya meminta penegak hukum, baik itu dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang, atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera turun tangan, segera panggil dan periksa pihak pelaksananya. Saya kira dengan ramainya pemberitaan, sudah cukup bagi penegak hukum untuk memanggil sebagai dasar Laporan Informasi (LI)", Sarannya.

"Karena akan percuma walau sudah di berikan Surat Peringatan Kedua (SP2) juga. Tidak mungkin itu pekerjaan bisa tuntas sampai batas akhir waktu pengerjaan 20 Desember 2019 nanti.", Tegasnya.

"Ini kan ironis, yang namanya Puskesmas merupakan tempat pelayanan publik, bahkan berkaitan dengan kesehatan masyarakat, kalau sudah berkaitan dengan kesehatan, berarti berurusan dengan nyawa. Kalau seumpama nanti sampai 20 Desember mangkrak, bukan hanya Pemerintah saja yang di rugikan, tapi masyarakat juga di rugikan dalam pelayanan kesehatan.", Tutupnya.

Tidak ada komentar