SE Dua Menteri Jangan Jadi Hambatan Mutasi Dan Rotasi Di Pemkab Karawang


Karawang, JK-Agenda penghapusan jabatan Eselon III dan IV dari mulai Kementrian sampai Pemerintahan Daerah rupanya mulai di tindak lanjuti secara serius oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bukti keseriusan pemerintah pusat di tuangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri, bahkan tidak tanggung - tanggung, ada 2 SE. Yaitu SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).


Isi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( SE Menpan RB) Nomor 384 Tahun 2019 tertanggal 13 November 2019 meminta di hilangkannya eselon III dan IV di luar Camat dan Lurah.

Karena Camat maupun Lurah di anggap memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran, bahkan punya kewenangan kewilayahan.

Sementara isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 130/13988/SJ tertanggal 13 Desember 2019 hanya meminta eselon IVa dan IVb saj yang di hilangkan. Pengecualian bagi eselon IV yang melaksanakan fungsi kesekretariatan pada perangkat daerah. Di sini yang hilang adalah eselon IV di bawah kepala bidang (Kabid) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan pada saat di minta pendapatnya perihal kebijakan pemerintah pusat tersebut, berpendapat. "Saya anggap ini kebijakan yang keliru. Kalau mau melakukan perampingan birokrasi, cukup lakukan saja di tingkat Kementrian pemerintah pusat, tidak perlu sampai ke tingkat pemerintah daerah. Eselon III dan IV itu sangat di butuhkan dan sangat efektif bagi pemerintah daerah, khusus pemerintah daerah tingkat II seperti Kabupaten dan Kota.",

"Fungsi Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) itu sangat di butuhkan untuk menunjang kinerja pemerintah daerah dan untuk fungsi pelayanan publik.",

"Lagi pula jika saya perhatikan, untuk 2 Kementrian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE), terlihat ada kegamangan dan ketidak kompakan. Isi SE kedua Menteri yang membidangi pemerintahan daerah dan birokrasi kok bisa beda begitu? Nah ini salah satu indikasi kegamangan serta keraguan untuk mengambil kebijakan tersebut."


"Pada prinsipnya, jika memang mau melakukan perampingan di tingkat kementrian, saya sangat setuju. Tapi kalau sampai ke tingkat daerah, malah terkesan konyol dan tanpa perhitungan matang.",

"Selain akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik. Soal Sumber Daya Manusia (SDM) birokrat juga patut menjadi pertimbangan. Akan ada berapa banyak SDM birokrat se Indonesia yang sebelumnya menduduki jabatan struktural setingkat eselon III dan IV yang non job? Lalu solusinya, mereka yang non job akan di fungsikan sebagai apa?",

"Kalau dengan jabatan struktural kan job dan tanggung jawab mereka jelas. Jadi, lebih baik pemerintah pusat mempertimbangkan kembali lah untuk menerapkan kebijakan ini sampai ke pemerintah pusat.",

"Di Karawang saja sudah banyak jabatan kosong setingkat eselon IV, III dan II yang kosong, semestinya sudah di lakukan promosi, mutasi dan rotasi jabatan. Tapi karena adanya dua SE Menteri. Bupati, Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang gamang untuk melaksanakannya.",

"Sehingga hal ini sedikit mengganggu jalannya pemerintahan. Banyak rangkap jabatan, bahkan di kosongkan.",

"Saran saya untuk Pemkab Karawang, sebaiknya laksanakan saja promosi, mutasi dan rotasi jabatan untuk eselon IV, III dan II. Jangan terlalu memikirkan dua SE Menteri, toh belum ada landasan regulasi yang pasti. Kecuali kalau soal penghapusan eselon III dan IV tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau setidaknya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen), mungkin sudah tidak dapat di elakkan lagi.",(admin)

Tidak ada komentar