Puteri Komarudin Berikan Penyuluhan Jasa Keuangan


JK-Keseriusan Puteri Komarudin dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut, salah satunya Ia wujudkan dalam kegiatan penyuluhan Jasa Keuangan yang bertemakan tentang "Financial Technologi". Sabtu siang tadi (1/2/20) di Restaurant Indo Alam Sari.



Dalam acara tersebut anak dari Politisi senior Ade Komarudin tersebut menjadi salah satu narasumber bersama Teguh Dinurahayu selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kantor Regional Wilayah Provinsi Jawa Barat, sebagai perwakilan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Di dalam salah satu rangkaian acaranya yang diselenggarakan di Kabupaten Karawang tersebut, Ia menjelaskan tentang pentingnya kehati - hatian dalam memilih produk atau layanan jasa keuangan Online yang marak akhir - akhir ini.


Spesifiknya Ia menyarankan kepada seluruh yang hadir di acara tersebut, agar tidak membuka (dulu) link website saat ada tawaran dari pinjaman online yang sering beredar saat ini.

"Kalo link tersebut dibuka, mereka (para penyebar tawaran pinjaman online), diindikasikan bisa melihat isi handphone kita, bahkan disinyalir bisa memanfaatkan link dan akses yang ada di handphone kita,"saran Puteri.

Puteri juga mengajak para peserta agar lebih berhati - hati dalam memilih jasa keuangan konvensional yang belum terdaftar di OJK, karena menurutnya jika lembaga keuangan yang belum terdaftar tersebut, diindikasikan kurangnya ada pengawasan dari pemerintah.


Hal tersebut dipertegas Teguh bahwa masyarakat juga lebih paham dalam memilih lembaga pinjaman dengan sistem kredit kelompok, atau disebut dengan istilah Bank Emok.

Teguh juga menambahkan bahwa, masyarakat harus bisa membedakan, mana Bank Emok yang sudah terdaftar atau belum terdaftar di OJK.


Karena pihak OJK tidak bertanggung jawab, terhadap Bank Emok yang belum terdaftar di OJK.

"Jangan sampai menyama ratakan, mana lembaga keuangan yang sudah terdaftar denga Lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK,"ungkap Teguh. (Opik)

Tidak ada komentar