Dampak Covid Membludak, Kecamatan Purwasari Adakan Pembatasan Waktu Pelayanan Adminduk.



Purwasari-JK, Musibah yang melanda di setiap wilayah Kecamatan Kabupaten Karawang yang tak di duga berkepanjangan ini akhirnya di Berlakukan Pembatasan Waktu Pelayanan berkas Seperti halnya di Kecamatan Purwasari Karawang. 

Ungkap Operator KTP dan KK Kecamatan Purwasari, mengutarakan kami hanya melaksanakan tugas pembuatan KTP dan KK, adapun instrusi ini kami laksanakan. 

Lanjut Operator Pembatasan Waktu Pelayanan mulai hari ini tanggal 24 Juni 2021 adapun Waktu dari jam 8.00 hingga jam 12.00 wib. Itupun hanya penerimaan berkas yang di batasi Waktu, kalau pembuatan KK dan KTP pelaksanaannya sampai akhirnya jam kerja.'ujarnya.

"Kami selaku Operator sampai saat ini belum pernah ada kendala tetap lancar, jadi belum merasakan ada peningkatan atau penurunan pembuatan Adminittasi Kependudukan pasalnya baru kali ini ada Pembatasan Waktu, yang kami harpkan sih tidak ada kendala walaupun ada Pembatasan  kami selaku operator tidak tahu ada permasalahan apa yang penting kami ada yang membuat KK dan KTP kami layani dengan baik."Ujarnya.(Agus suardi)

Tidak ada komentar