MKB : Perihal Atlasindo, Bupati Karawang Ajak Masyarakat Audensi Ke Pemprov Jabar

"60 Hari Pasca Surat Pernyataan, MKB Sampaikan Hasil Hearing Dengan Bupati"


Karawang- Perwakilan dari Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) melakukan pertemuan dengan Bupati Karawang, dr. Cellica Nurachadiana, Selasa (10/7) di ruang rapat BKPSDM Kabupaten Karawang, yang merupakan pertemuan, mempertanyakan surat pernyataan oleh Bupati Karawang terkait sikap dukungan penutupan pertambangan di Gunung Sinalanggeng, Karawang Selatan. Pasca 60 hari aksi Masyarakat Karawang Karawang (MKB) pada 9 mei 2018.


MKB temui Bupati Karawang adalah untuk menagih janji dan komitmen Bupati Karwang pasca 60 hari ditandatanganinya surat pernyataan yang secara eksplisit Bupati Karawang menerima aspirasi masyarakat untuk ditutupnya kegiatan usaha pertambangan batu andesit di Gunung Sina Langgeng.


Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 agenda utama yang menjadi fokus MKB; Pertama, mendengarkan langakah-langkah kongkrit yang telah dilakukan oleh Bupati Karawang pasca 60 hari ditandatanganinya surat pernyataan; Kedua, mempertanyakan rencana langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bupati Karawang sampai kegiatan usaha pertambangan batu andesit di Gunung Sina Langgeng ditutup; Ketiga, menyampaikan pandangan dan pendapat dari MKB.


Untuk langakah-langkah atau upaya kongkrit yang telah dilakukan Bupati Karawang pasca 60 hari ditandatangani surat pernyataan, Bupati menerangkan bahwa Pemkab Karawang pada tanggal 28 Mei 2018 telah mengirim surat perihal permohonan pertimbangan dan evaluasi keputusan persetujuan perpanjangan kesatu izin usaha pertambangan operasi produksi untuk badan usaha yang hari ini melakukan kegiatan usaha pertambangan  di gunung sina langgeng ke Pemprov Jawa Barat dengan tembusan Polda Jabar.

Bupati juga menyampaikan bahwa rezim pertambangan setelah terbitnya Undang-Undang No. 23 tahun 2014, urusan pertambangan menjadi kewenangan Perintah Provinsi. Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-undang No. 9 tahun  2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang  No.  23  Tahun 2014  tentang  Pemerintah  Daerah, yang berkaitan dengan  pengelolaan  pertambangan di daerah terdapat perubahan kebijakan, pada Pasal  10  bahwa kewenangan  penyelenggaraan  pemerintah  dalam hal  pertambangan  menjadi  kewenangan  dari pemerintah daerah dan dipertegas  dalam lampiran Undang-undang  Pemda  bahwa  pada  tingkat pemerintah daerah,  urusan pemerintahan di  bidang energi  dan  sumber  daya  mineral  yang  berada  di wilayah  pemerintah  daerah  diamanahkan  kepada pemerintah  provinsi. Oleh karenanya perpanjangan kesatu izin usaha pertambangan operasi produksi untuk badan usaha yang hari ini melakukan kegiatan usaha pertambangan  di gunung sina langgeng diterbitkan oleh Pemprov Jabar.

Adapun untuk jawaban surat dari pemprov, sampai dengan saat ini Pemkab Karawang belum menerima dan masih menunggu surat jawaban tersebut.


Untuk langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemkab selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab dalam waktu dekat akan mengirim 2 surat ke Pemprov jabar. Surat pertama menanyakan jawaban atas surat Bupati, dan surat kedua adalah permohonan audensi. Untuk langkah-langkah lainnya juga dijelaskan bahwa Pemkab Karawang telah mempertimbangkanakan langkah-langkah lain, seperti menyurati menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden serta langkah-langkah hukum jika dibutuhkan. Selain itu, Pemkab juga melakukan kajian atas dampak yang timbul apabila kegiatan usaha pertambangan di Gunung Sina Langgeng ditutup.


Selanjutnya, Bupati meminta adanya perwakilan MKB untuk turut serta bersama Pemkab dalam memperjuangkan cita-cita bersama agar Karawang Selatan bebas kegiatan usaha pertambangan.


Menanggapi langkah - langkah yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati, MKB mengapresiasi atas keseriusan dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bupati dan perangkatnya untuk mewujudkan gunung sina langgeng khususnya dan karawang selatan umumnya bebas dari segala bentuk kegiatan usaha pertambangan. 


Untuk permintaan adanya keterlibatan perwakilan dari MKB dalam setiap langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemkab, dengan penuh rasa hormat MKB akan mengirimkan perwakilan-perwakilanya untuk terlibat apabila dibutuhkan. Keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah memiliki posisi strategis, masyarakat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Sangat diyakini jika pemerintah selalu bergadengan dengan masyarakat, semua cita-cita pasti tercapai.

(yans)

Tidak ada komentar