HOTEL DAN OTONOMI DAERAH YANG MANDUL

Oleh : Joya

Menjamurnya usaha di bidang jasa perhotelan di karawang tidak serta merta membawa danpak positif bagi masyarakat karawang ataupun membawa citra kearifan lokal yang dipasarkan untuk menembus dunia luar karawang ini sangat minim bahkan nyaris tidak ada budaya lokal yang di tunjukan sebagai identitas untuk menarik minat wisatawan luar ataupun domestik.


Dari hasil saya menjelajah beberapa hotel mewah di karawang sebagai tamu hotel banyak sekali temuan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kami sebagai masyarakat lokal yang mengingginkan ada citra positif kedaerahan yang di tonjolkan sebagai ikon kedaerahan yang bisa menjadi identitas kota karawang yang bisa di tunjukan pada semua tamu hotel.


Karawang sangat menjanjikan dalam bisnis jasa perhotelan terbukti bayaknya berdiri bangunan megah sekelas hotel bintang empat yang bertengger di kota karawang walaupun secara peraturan daerah itu sudah menyalahi perda no 18 tahun 2015 tentang bangunan gedung ter tera dalam pasal 18 ayat 3 c yang berbunyi untuk bangunan gedung bertingkat sampai 5 lantai bidang dingding struktur dan pondasi jika perda itu masih berfungsi alangkah eloknya jika pemerintah daerah karawang segera melakukan sidak dan upaya hukum atas pelanggaran-pelanggaran itu.


Di sisi lain banyaknya hotel berbintang saya pandang tidak menjadi kebaikan atau menghasilkan danpak positif jika pemerintah tidak bisa menertibkannya atau melakukan standarisasi aturan baku sebagai nilai tukar atas investasi luar biasa perhotelan dengan nilai kearifan lokal yang harus di jaga dilestarikan dan di berdayakan.


Dari hasil penyelusuran saya dapatkan beberapa hotel mewah di karawang tak ada satupun hotel yang bertemakan kearifan lokal kota karawang ini sangat jelas pemerintah daerah dan steakeholder yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan karawang tidak mempunyai konsef yang jelas yang bisa di perdakan dan di terapkan pada semua hotel di karawang tanpa terkecuali atau jangan-jangan cuma omong kosong koar-koar karawang dijadikan tujuan wisata nasional ataupun dunia jauh panggang dari api jika pemangkunya saja tidak mempunyai kebijakan yang jelas di salah satu sektor penunjang pariwisata.


Yang lebih miris lagi jika kita bermain ke hotel-hotel yang kebanyakan bermukimnya ekpatriat atau yang mempunyai konsep hedonisme tak ada keramahan yang kami jumpai untuk warga lokal apalagi menjungjung tinggi kebudayaan lokal nol.


Padahal sudah jelas otonomi daerah memberi keluluasaan pada kabupaten atau daerah untuk mengatur atau membuat aturan sendiri guna mengurus rumah tangganya agar segala bentuk pembangunan atau kebijakan bisa bermaafaat banyak bagi masyarakat setempat.


Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.

Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)


Disini sudah jelas pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.


Maka dari hasil penyelusuran saya garis bawahi pemerintah daerah karawang harus segera membentuk perda baru terkait pariwisata, perhotelan dan pembaharuan perda bangunan gedung segera lakukan pengawasan sumur artesis di hotel-hotel dan membuat perda terkait.


Lakukan evaluasi dan standarisasi hotel-hotel yang ada di karawang dengan konsep keariifan lokal dalam hal ini saya menyoroti PHRI untuk lebih giat lagi melakukan penekanan pada hotel bukan hanya pada dunia hiburan malam (THM).


O yah..satu lagi beri ruang untuk masyarakat karawang bekerja di sektor perhotelan seluas-luasnya pungkas nya

(yans)



Tidak ada komentar