Refleksi tahapan Pemilu bawaslu Karawang



KARAWANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan menyebut Bawaslu mencatat sebanyak 278 kasus telah terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. Hal tersebut menjadi bahan akan menjadi bahan evaluasi dipemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditahun mendatang.
 
"Selama Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, kita sudah melakukan sebanyak 278 kegiatan pengawasan hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang kita susun selama melakukan pengawasan," ungkapnya kepada JK, Rabu (4/09) saat kegiatan refleksi tahapan Pemilu pada Pemilu 2019 Karawang, di Brits Hotel. 

Dikatakannya, selama tahapan tersebut Bawaslu Karawang melakukan pengawasan sebanyak 278 kasus tersebut yang semuanya tercantum dalam LHP, baik yang dilakukan oleh Bawaslu dan juga Panwascam di 30 Kecamatan. 

"Selain melakukan pengawasan, Bawaslu juga melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, seperti sosiasliasi pengawasan partisipatif kepada berbagai macam kalangan mulai dari organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan juga kepada kaum perempuan dan difabel," ungkapnya. 

Lanjut Kursin, dari data yang dimiliki Bawaslu Karawang telah melakukan sebanyak delapan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Dalam penanganan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Karawang menanganai satu penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai PKPI terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye yang diregistrasi dengan nomer Register 01/PS.Reg/13.19/XI/2018 yang diajukan Mohamad Teguh dan Rachmat Rasbin selaku Ketua dan Sekretaris Partai PKPI Kabupaten Karawang," tuturnya. 

Masih kata Kursin, dalam penindakan pelanggaran, pihaknya melakukan sebanyak 22 penindakan pelanggaran yang terdiri dari sebanyak  16 kasus yang diregister dan sebanyak 6  kasus yang tidak diregister. 

"Penindakan pelanggaran itu terdiri 18 kasus diduga pelanggaran pidana pemilu dari berbagai laporan dan temuan, 1 kasus temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, 
2 kasus temuan beserta laporan dugaan pelanggaran kode etik dan 1 kasus pelanggaran lainnya seperti netralitas ASN," pungkasnya.(opik)

Tidak ada komentar