Dugaan Korupsi Pedestrian Di Kejati Jabar, Harus Dikawal Seperti Kasus Upriting PDAM Karawang



Karawang, JK-Menjelang berakhirnya Tahun 2019, kembali tersiar kabar adanya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah mulai di lakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Yaitu mengenai dugaan Tipikor proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 15 miliar.

Merespon sudah di lakukannya penyelidikan oleh Kejati Jabar, pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, Andri Kurniawan mengatakan.

"Lho memang sudah seharusnya di proses secara hukum, toh bukannya sudah ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berarti sudah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kalau memang begitu? Ya memang menjadi suatu kewajiban penegak hukum mengambil alih untuk di proses.", Tegasnya.

"Sejak awal juga saya sudah mengkritisi proyek tersebut, namanya pedestrian kok begitu? Malah lebih bagus sewaktu trotoar biasa, baik secara kualitas mau pun estetika. Saya yang bukan orang yang ahli bangunan saja, melihatnya kok lucu, dari sisi ketinggian saja, itu sangat rendah. Bisa di naiki oleh kendaraan.", Imbuhnya.

"Pantas saja waktu awal proyek pedestrian itu di mulai, pihak kontraktornya seperti enggan di konfirmasi oleh wartawan. Sampai ada kejadian menuduh awak media yang bukan - bukan, dengan menuduh konfirmasi awak media, ujung - ujungnya duit.", Terangnya.

"Jika memang apa yang di sampaikan oleh ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, bahwa perkara dugaan Tipikor pedestrian sudah di lidik Kejati Jabar. Kita harus bersyukur.",

"Tinggal kita kawal saja proses hukumnya, dan kita tuntaskan seperti perkara Tipikor Upriting Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtatarum Karawang.", Pungkasnya.

Tidak ada komentar