PPK RSUD Bantah Keluarkan Statement Ada Jaksa Intervensi



Karawang, JK - Setelah sebelumnya Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di serang isu tidak sedap, dengan tuduhan, ada oknum Jaksa TP4D meminta uang ratusan juta ke kontraktor yang ikut tender dalam proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Akhirnya Kejari Karawang menggelar jumpa pers dengan kalangan media, dengan menghadirkan langsung PT Global Trijaya, Selasa (8/10/19) di aula Kejari Karawang.

Dalam pemberitaan di salah satu media online, seolah sudah konfirmasi ke Direktur Utama PT. Global Trijaya. Tapi kenyataannya, Drs. Raj Indra Singh sebagai sebagai owner PT. Global Trijaya, dalam pernyataannya, tidak pernah memberikan statement apaun, apa lagi samapi menyebut ada oknum Jaksa yang meminta uang ratusan juta dalam proses tender proyek di RSUD Karawang.

"Jangankan di wawancara, konfirmasi saja tidak ada, bahkan kenal saja tidak dengan wartawannya atau dengan media yang menerbitkan berita tersebut. Oleh sebab itu, karena saya merasa tidak melakukan hal demikian, makanya saya berani datang kesini untuk klarifikasi langsung pada ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang beserta jajarannya.",

"Saya ini orang mau usaha, bukan mau cari masalah. Tidak mungkin lah saya melakukan tindakan seperti itu, konyol itu namanya. Ketiaka memang saya kalah tender dalam kompetusi di proyek RSUD Karawang. Ya saya terima secara legowo.",

Klarifikasi yang dihadiri Kajari Karawang Hj. Rohayatie, SH. MH, Kasi Intel Kejari Karawang yang juga sebagai Ketua TP4D Kejari Karawang” Faisal B. Makki, Direktur PT. Global Trijaya Drs. Raj Indra Singh yang di dampingi kuasa hukumnya H. Asep Agustian, dan dari Laskar Merah Putih  Markas Cabang Karawang, Andri Kurniawan.

Sementara itu, Kajari Karawang mengatakan. "Kenapa ini perlu untuk di luruskan, dengan menghadirkan langsung PT. Global Trijaya. Agar dapat terklarifikasi, karena ini dampaknya bukan lagi secara personal Jaksanya saja, tapi sudah berhubungan dengan institusi, dan tidak hanya Kejari Karawang saja yang namanya sudah tercoreng atas pemberitaan tersebut, namun juga TP4D yang menginduk dan berpusat pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).",

Sementara itu, ketika di tanya, apa kah Kejari Karawang akan mengambil langkah serta upaya hukum atas pemberitaan yang merugikan institusinya tersebut, Kasi Intel mengatakan. "Kami ini institusi yang memiliki pimpinan, tentunya kami akan meminta petunjuk dari Kejagung dulu.",

Tetapi, Direktur PT. Global Trijaya dengan tegas akan menempuh upaya hukum, dan itu di perkuat oleh pengacara PT. Glonal Trijaya. Asep Agustian mengatakan. "Sesegera mungkin akan kami tempuh upaya hukum. Baik itu ke Dewan Pers, mau pun pidananya. Karena atas permasalahan ini, clien saya sudah di rugikan nama baik pribadinya dan nama baik perusahaannya.",

Sementara itu, Andri Kurniawan sebagai pihak pertama yang menantang pembuktian Jaksa nakal, berpendapat. "Apa yang di lakukan Kejari Karawang dengan melakukan jumpa pers seperti ini, sudah sangat tepat. Agar nama baiknya dapat di rehabilitasi, dan langkah PT. Global Trijaya sudah sangat tepat, kalau mau menempuh upaya hukum.",

Di tempat terpisah, Wakil Direktur Keuangan RSUD Karawang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tata Suhartadinata, yang di anggap sebagai penyebab pembatalan PT. Global Trijaya yang sudah memenangkan tender, karena adanya rongrongan Jaksa nakal. Tata menjawab dengan tegas, bahwasanya dirinya tidak pernah memberikan statement apa pun kepada awak media.

Tata mengatakan. "Pembatalan tersebut bukan karena faktor adanya rongrongan Jaksa nakal, tidak ada tuh Jaksa dari TP4D yang ikut intervensi soal tender proyek. Pembatalan tersebut sudah berdasarkan aturan yang benar, dan itu di rapatkan serta di sepakati secara bersama - sama dengan di hadiri oleh semua pihak. Ada kok berita acaranya.",(andri)

Tidak ada komentar