Jaksa TP4D Dilaporkan Ke Kejagung, Andri : Masa Dasarnya Pengakuan Off The Record?



Karawang, JK-Buntut persoalan gagal kontrak proyek gedung Maternitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang jadi melebar dengan adanya pelaporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Reformasi.

Pasalnya, di curigai adanya intervensi Jaksa nakal di Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di balik gagalnya kontrak proyek gedung untuk ibu melahirkan RSUD Karawang.

Menyikapi adanya laporan LSM Kompak Reformasi, pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, Andri Kurniawan yang dari awal mengawal permasalahan tersebut mengatakan. "Kalau saya sih lucu mendengarnya. Urusan lapor melapor, itu hak warga Negara. Tapi kan dalam suatu persoalan harus jelas dan konkret dulu substansi yang di laporkannya, apa lagi yang di laporkan Jaksa yang tergabung dalam TP4D Kejari Karawang.",

"Kalau dasarnya hanya pengakuan off the record, saya anggap lelucon namanya. Masa pengakuan off the record, bagaimana bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, kalau yang mengakunya saja off the record? Sementara yang namanya hukum butuh pembuktian konkret, sekali pun ada pengakuan, kalau pembuktiannya tidak ada ada, apa yang mau di buktikan?", Jelasnya.

"Sementara itu pertanyaan saya, kenapa penyedia jasa mau gagal kontrak, kenapa juga setelah PAM tidak bersedia membuat pernyataan sanggup mengerjakan sehingga tidak ada alasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) batal kontrak.", Tanyanya.

"Herannya lagi kenapa jadi TP4D yang di persalahkan? Padahal TP4D baru mendampingi setelah paparan PPK, pengawas dan penyedia jasa, dan itu pun setelah adanya kontrak. Sementara soal proyek gedung Maternitas RSUD Karawang, kontrak saja belum ada, baru proses lelang saja.", Ungkapnya.

"Tapi ya itu tadi, urusan lapor melapor merupakan hak setiap warga Negara. Tapi laporannya harus dapat di pertanggung jawabkan di mata hukum, karena yang namanya pelapor sudah pasti di jadikan saksi pelapor.", Katanya.

"Dalam pernyataan pelapor kan mengatakan ada pengakuan off the record, kenapa tidak di munculkan saja pengakuannya. Adanya pelaporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) malah bagus, biar nanti semua pihak dapat di konfrontir.",

"Mengenai pengakuan off the record juga nanti akan kebuka, siapa yang melakukan pengakuan adanya Jaksa nakal yang mengintervensi proses lelang proyek gedung Maternitas RSUD Karawang?",

"Kalau sudah di ketahui siapa orangnya, tinggal minta di pertanggung jawabkan dari sisi pembuktian, karena ini terkait dengan nama baik lembaga Kejaksaan.", Pungkasnya.

Tidak ada komentar