Penebangan Pohon Randu Dihalaman TPU Jatirasa Berdasarkan Surat Usulan





Karawang, JK-Adanya protes warga Jatirasa Barat, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, terkait penebangan pohon randu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sedang di lakukan pemagaran oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang. Karena di duga penebangan pohon tersebut tanpa seizin dari pihak yang menanamnya atau dari warga lingkungan setempat.

Namun kabar lain menjelaskan, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya menerangkan soal adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) soal larangan menebang pohon secara sembarangan. Kali ini menyampaikan kabar berbeda

"Setelah saya telusuri soal keluhan warga Jatirasa Barat tersebut kepada pihak - pihak yang berkompeten. Ternyata penebangan pohon randu di halaman TPU yang sedang di lakukan pemagaran oleh Dinas PRKP Karawang, berdasarkan usulan resmi warga melalui surat yang di tanda tangani oleh Lurah Karangpawitan dan Camat Karawang Barat kepada Kepala Dinas PRKP Karawang, dengan nomor surat 146/62/Kel/2019. Perihal penebangan pohon yang di buat tanggal 15 Oktober 2019.",

"Kalau pun ada sebagian warga yang tidak mengetahui perihal surat usulan itu, dan memprotes penebangan pohon randu di halaman TPU yang sedang di lakukan pemagaran, saya anggap sangat wajar, yang namanya warga lingkungan kan tidak semua mengetahuinya. Apa lagi kalau saya baca pada pemberitaan sebelumnya, ada cucu dari pihak yang menanam pohon randu tersebut ikut protes.",

"Tinggal sekarang bagaimana meluruskan apa yang sudah terpublikasi ke publik, agar semuanya jadi berimbang.",

"Artinya, penebangan pohon randu tersebut sudah berdasarkan prosedur yang benar. Karena sudah dapat di buktikan dengan adanya surat usulan penebangan dari masyarakat di lingkungan setempat melalui pihak Kelurahan.",

Tidak ada komentar