Sengketa lahan PT Eko As Safindo Vs PT Damarindo. Berujung dengan penguasaan lahan



Karawang, JK-PT  Eco Alias Safindo menggugat Lahan seluas kurang lebih 31.490 m ²,yang terletak di Desa Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat. 

Menurut pihak PT Damarindo, Lahan tersebut diduga telah dijual oleh terdakwa ASK kepada PT Damarindo, pernyataan tersebut atas putusan sidang yang telah diputuskan beberapa hari lalu. 

Pihak PT Eco As Safindo sendiri mengajukan gugatan kepada ASK.
Gugatan tersebut berdasarkan hasil dari Putusan pengadilan Negeri Karawang Nomor : 486/pid.B/2017/PN.Kwg. 
Serta Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, reg No :81/PID/2018/PTBDG. Dan dimenangkan oleh PT Eco As Safindo.
Terdakwa ASK menjual lahan kepada PT Damarindo yang disinyalir telah memalsukan data kepemilikan lahan. 

A Fefiyanto yang merupakam lawyer PT Eco mengungkapkan, 

"Selama ini PT Eko telah melakukan negosiasi dengan PT Damarindo,  tapi terkesan sepert mengulur - ngulur waktu dan tidak ada kejelasan,"
Lanjut lagi ,Hari ini kamis(20/12) ingin memasang palang, menyatakan tanah ini milik PT Eco As Safindo berdasarkan hasil keputusan pengadilan. 


A Haryanto juga Kamis sore kemarin (20/12) sempat ingin memasang plang, tapi kegiatan ini seperti yang di halangi oleh pihak PT Damarindo.


"Hari Senin kami akan mengajukan permohonan untuk penyitaan lahan. 
PT Damarindo beralasan menghalangi, karena merasa telah membeli lahan tersebut melalui terdakwa, ternyata dokumen kepemilikan lahan tersebut palsu," tegas A Haryanto. 


A.Hariyanto juga berharap PT Damarindo dapat ikhlas untuk menyerahkan lahan tersebut, karena lahan tersebut merupakan sudah jelas milik PT Eko As Safindo berdasarkan keputusan pengadilan kemarin. (OPIK).

Tidak ada komentar