Dansektor 18 Citarum Harum, Tindak Tegas Bila Perumahan Tidak Taat Aturan.




Karawang-JK, Senin Pagi (10/5/2021) Kol. Inf. Moch. Ridwan sidak ke Perumahan Graha Bintang Residence yang diduga tidak Taat terhadap peraturan akan kami tindak tegas tanpa pilih bulu."Tegasnya.

Lanjut Dansektor 18 Citarum Harum Kol. Inf. Moch. Ridwan Kalau Perumahan yang tidak Memiliki injin sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah yang termasuk di dalamnya yakni limbah industri, domestik, perumahan, apartemen, asrama, rumah potong hewan, perhotelan, pelayan kesehatan, bahkan rumah makan dengan ketentuan luasnya 1000M2 Dan juga Permen LH. No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah domestik apalagi perumahan tersebut berencana mendirikan 500 unit rumah. 
Seperti salah satu contoh kami sudah melakukan pengecekan yang ke tiga kalinya ke perumahan graha bintang residence di duga sepertinya pihak perumahan belum mengindahkan peraturan pemerintah tentang pengadaan IPAL domestik di area perumahan."ujarnya (Opik)

Tidak ada komentar