Camat Purwasari Lantik 6 Orang Anggota BPD PAW Se Kecamatan Purwasari.




Purwasari. Jk. 

Dalam upaya melayani program Desa dengan baik akhirnya berdasarkan peraturan Camat Lantik 6 Orang Anggota BPD Pergantian Antar Waktu(PAW) se kecamatan Purwasari. 



Acara tersebut hadir Camat Purwasari H.Rohmana Setiansyah Sos.MM yang langsung melantik, Kapolsek, Danposramil, Kepala Desa, kemenag Purwasari Kerohanian, Stap jajaran Purwasari dan Ketua BPD serta tamu undangan lainya, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan PAW pada Hari Jum'at tanggal 24 September 2021 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Purwasari Karawang serta acara tersebut berjalan penuh hikmah. 

Sebelum acara pelantikan berlangsung di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam sambutannya Camat Purwasari membacakan Pesan tertulis dari Bupati Karawang dan mengucapkan Selamat kepada 6 Orang Anggota BPD PAW atas dilantiknya semoga dapat melaksanakan Tugas dengan baik dan benar sesuai dengan sumpah jabatan yang telah di bacakan. 



H.Rohmana Setianayah Sos. MM bahwa yang dilantik perwakilan sebanyak 6 Orang Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) dari 3 Desa se Kecamatan Purwasari di antaranya 2 Orang dari Desa Purwasari, 2 Orang dari Desa Karangsari dan 2 Desa dari Desa Cengkong, setelah mereka di lantik harus segera melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dalam aturan pemerintah. 

Kemudian bagi yang sudah tidak menjabat lagi mulai hari ini kami ucapkan terimakasih yang sudah bekerja kurun waktu sekian tahunan yang tentunya jerih payah ada sebuah catatan, ada sebuah nilai yang tak ternilai tentunya dengan pemikiran harus mendo'akan tetap memberikan kontribusi yang baik kepada pemerintahan Desa. 

Akhirnya dalam lubuk hati yang dalam kepada 6 Orang BPD PAW yang sudah dilantik kami ucapkan selamat dan tentunya tidak semudah itu melaksanakan tugas tentunya harus mau belajar dan tidak bosan-bosan untuk belajar minimalnya mau membaca peraturan yang sudah di tuangkan dalam aturan tupoksi BPD dan Pemerintahan Desa dengan demikian sehingga BPD dan Kepala Desa sebagai Pemerintahan Desa dapat melayani perjalanan program Desa  agar roda pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan kita bersama Masyarakat Adil dan Makmur." Harapya.    (Agus Pestol).

Tidak ada komentar