Paguyuban Gempar Laskar Nusantara sambut baik adanya Pemekaran di Kabupaten Karawang



JK - Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut menjadi kendala dalam proses pengusulan pembentukan CDOB, termasuk di Jawa Barat. Namun demikian, dinamika dan aspirasi pembentukan CDOB Kabupaten dan Kota tersebut terus 
berkembang tanpa henti. Mendekatkan rentang kendali (span of control) 
pelayanan publik, pemerataan pelayanan, efisiensi pelayanan, pemerataan 
kesejahteraan, dan ketimpangan (disparitas) pembangunan merupakan 
beberapa alasan urgensi pembentukan CDOB tersebut yang terus disuarakan 
masyarakat daerah.

Selain itu, kata Dedi Jamaludin Ketua Gempar Laskar Nusantara yang akrab di panggil Dedi Botak, perbandingan antara jumlah penduduk dengan 
jumlah kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat (27 kabupaten/Kota) sudah tidak 
seimbang dengan jumlah penduduk yang semakin terus bertambah. Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk sekitar 47.4 juta jiwa (2017) hanya memiliki 27 kabupaten dan kota, yang apabila dirata-ratakan 1 (satu) kabupaten kota melayani 1,8 juta penduduk. Jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Timur. Misalnya, dengan jumlah pendudukan 39 juta jiwa dengan jumlah Kabupaten/Kota 35, di provinsi tersebut rata-rata melayani sekitar 1,1 juta penduduk per kabupaten/kota.

Selain itu, akibat kurangya jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, secara otomatis dana transfer pusat ke Provinsi Jawa Barat lebih kecil daripada ke Provinsi Jawa Timur. Dana Alokasi Umum 
(DAU) misalnya, pada pada tahun anggaran 2017, jumlah penerimaan DAU Provinsi Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota menerima sekitar Rp 34,3 triliun, sedangkan DAU Provinsi Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota Rp 37,1 triliun. Artinya, terjadi selisih sekitar Rp 2,8 triliun per tahun. Jumlah yang sangat signifikan dalam pembangunan daerah. Hal ini terjadi karena pertimbangan dana transfer DAU tersebut adalah berdasarkan jumlah kabupaten/kota dalam provinsi.
Beberapa dasar pertimbangan tersebut di atas merupakan salahsatu 
dasar urgensi pembentukan CDOB Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Dan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rencana penataan CDOB tersebut perlu menjadi skala prioritas.

Tidak ada komentar